Bayi Tabung dalam Pandangan Islam

Bagaimana Hukum Bayi Tabung dalam Islam??

images (7)

Program bayi tabung, hukumnya bisa menjadi haram apabila :

  1. Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
  2. Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
  3. Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
  4. Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
  5. Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
  6. Sperma yang ditabung milik suami isteri yang sah tetapi cara mengeluarkan sperma tersebut tidak muhtaram
  7. Apabila sperma berasal dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia.

Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada 13 Juni 1979 :

a.      Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah – kaidah agama.

b.      Bayi tabung dari pasangan suami istri dengan titipan rahim istri yang lain (contoh : dari istri kedua dititipkan pada istri pertama), hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd Az – Zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya dan sebaliknya).

c.       Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd Az – Zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

d.      Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd Az – Zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

Secara hukum, penyewaan rahim juga dilarang di Indonesia yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam kedua peraturan tersebut :

“Bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim isteri bukan wanita lain alias menyewa rahim. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut.”

Berdasarkan hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata :

“Anak hasil bayi tabung merupakan anak sah, namun jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih dan dapat dikatakan bahwa anak dalam rahim seorang gadis atau wanita yang tidak terikat perkawinan maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin.”

Hukum bayi tabung menjadi halal apabila sperma dan ovum berasal dari suami dan istri yang sah. Bayi tabung hasil sperma suami dapat di benarkan oleh islam. Baik melalui sperma suami yang disuntikan kedalam vagina istri, maupun dengan pembuahan yang dilakukan di luar rahim, yang hasilnya kemudian ditanam di rahim istri. Cara ini boleh dilakukan, jika memang sangat dibutuhkan, asal sudah tak ada cara lain untuk memperoleh seorang anak, selain dengan inseminasi buatan. Selain itu, sebelum melakukan proses bayi tabung ini, tenaga kesehatan harus memastikan keamanan dan keselataman yang harus dilakukan dengan ketentuan berikut :

  1. Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
  2. Sperma si suami diambil kemudian disuntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
  3. Ketika mengambil sperma dari si suami, harus dilakukan oleh perawat laki-laki dan ketika mengambil indung telur si istri harus dilakukan oleh perawat perempuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga aurat, baik si suami maupun si istri.

Jika proses dari bayi tabung tersebut tidak melanggar syariat agama islam maka hal itu dianggap sah dan perawat serta dokter boleh membantu dalam proses bayi tabung tersebut. Tetapi jika proses tersebut melanggar syariat agama islam seperti menyimpan benih bayi di rahim wanita lain maka perawat yang mengetahui hal tersebut itu sama saja ikut melakukan perbuatan dosa.

   Dalil Apa Saja yang Menjadi Landasan Hukum Bayi Tabung??

Berdasarkan Al-Quran

           a.      Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (17:70)

 “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkat mereka didaratan dan lautan, kami beri rejeki dari yang baik-baik, dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang kami ciptakan.”

             b.      Surat At-tin ayat 4

 

(لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (95:4

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya

Kedua ayat itu menunjukkan, manusia diciptakan Allah SWT sebagai mahluk yang mempunyai sejumlah keistimewaan, melebihi mahluk yang lain. Allah SWT pun berkenan memuliakan manusia, maka sudah sepantasnya manusia menghormati martabatnya sendiri dan martabat manusia yang lain. Sebaliknya, inseminasi buatan dengan donor (sperma tidak berasal dari wanita lain) pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity), boleh dibilang sejajar dengan hewan. Juga hal ini bisa disebut dengan berzina.

Berdasarkan Hadist

        a.      HR Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadist Ini Dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban

لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).”

         b.      HR Ibnu Abbas RA

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.”

       Apakah Bayi Tabung Jalan Terakhir Untuk Hamil???

images (8)

Dulu, ketika teknologi kedokteran belum secanggih sekarang, bila suami tak memiliki sperma (azoospermia) maka pupus harapan untuk memiliki momongan. Akan tetapi teknologi bayi tabung memberikan harapan baru. Mungkin tak sedikit yang menilai bayi tabung menjadi jalan terakhir.

Dr Malvin Ameraldi, SpOG menjelaskan sebenarnya ada cara lain yang bisa dilakukan, yaitu inseminasi. Program ini berupaya memasukkan sperma ke dalam rahim, terjadi pertemuan sel telur dan sperma di dalam tubuh.

Sementara pada program bayi tabung, dokter mengambil sel telur dan sperma lalu digabung menjadi embrio, selanjutnya embrio tersebut ditanam ke rahim calon ibu. Nah, indikasi untuk dilakukan bayi tabung terutama bila ada gangguan sperma/tidak memiliki sperma, sumbatan salur telur, dan kelainan yang tak bisa dijelaskan.

Di dunia, keberhasilan program bayi tabung sekitar 30-40 persen. Dari beberapa pilihan program, keberhasilan inseminasi tanpa penyubur sekitar lima persen, dengan penyubur tujuh persen, dan dengan stimulasi hormone 4-17 persen. Dengan teknik bayi tabung persentase keberhasilannya termasuk lebih besar. Namun demikian, keberhasilan program  bayi tabung dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya usia calon ibu, cadangan sel telur, dan faktor penyebab infertilitas.

Biaya
Pendapat yang mengatakan bayi tabung mahal membuat pasangan urung melakukannya. Padahal, biaya bayi tabung sangat tergantung pada protokol pengobatan, usia, sel telur. Memang biayanya sekitar Rp 40-50 juta. Tentu diperlukan strategi untuk menciptakan cost effective sehingga mencapai keberhasilan yang maksimal.

Misalnya, ketika seorang perempuan berusia 35 ke atas bingung memilih program, sebaiknya langsung bayi tabung. Dengan demikian ia tak membuang waktu.

Hitung-hitungannya seperti ini. Biaya inseminasi bisa sekitar Rp 2,5 juta tanpa obat dan sekitar Rp 5 juta dengan obat.  Akan tetapi, tingkat keberhasilannya sangat bergantung pada pengulangan program tersebut. Bila baru sekali  inseminasi keberhasilannya hanya 10 persen. Keberhasilan akan meningkat ketika inseminasi lebih dari tiga kali.

Dokter akan menyarankan dilakukan inseminasi sekitar 3-6 kali agar peluang keberhasilan hamil lebih tinggi. Akan tetapi, untuk mengulang program tersebut 3-6 kali ketika si ibu berusia di atas 35 akan menghabiskan dana dan waktu. Kecuali si ibu masih berusia 25, meski presentase keberhasilan inseminasi kecil, masa ada banyak waktu untuk dicoba.
Sementara itu, prosedur bayi tabung dari stimulasi hingga kesimpulan berhasil atau tidak memakan waktu sekitar 4-5 minggu. Prosedur awal berupa pemeriksaan sel telur, memberikan hormon reproduksi, dan pengambilan sperma.

Setelah itu dilakukan stimulasi dengan indung telur melalui pemberian obat hormon agar sel telur dapat diambil. Proses ini memakan waktu dua minggu. Setelah itu operasi pengambilan sel telur dilanjutkan dengan prosedur laboratorium.

Proses laboratorium mencakup penilaian sel telur, penilaian sperma, dan pembentukan embrio. Setelah embrio terbentuk dimasukkan ke dalam rahim. Setelah itu tunggu lagi dua minggu untuk bisa mengetahui apakah embrio tersebut bisa tumbuh di dalam rahim atau sebaliknya.

              Referensi

http://kamuskesehatan.com/arti/bayi-tabung/

http://news.detik.com/read/2009/01/29/173958/1076399/159/hukumnya-disamakan-dengan-zina

http://farras-agda-m.blog.ugm.ac.id/2012/06/20/pandangan-islam-mengenai-proses-bayi-tabung/

http://id.wikipedia.org/wiki/Fertilisasi_in_vitro

http://www.tabloid-nakita.com/read/1398/bayi-tabung

http://themaniax.blogspot.com/2012/11/inilah-proses-bayi-tabung-yang-perlu.html

http://female.kompas.com/read/2013/01/28/10315292/Bayi.Tabung.Jalan.Terakhir.untuk.Hamil.

Bayi Tabung

ibu+dan+bayi+tertawa

         Seorang anak merupakan anugrah bagi setiap pasangan juga sebagai penerus bagi keluarga. Kehadiran anak sangat dinantikan oleh sepasang suami istri yang telah menjalin ikatan pernikahan. Kehadiran anak yang sangat diharapkan membuat seseorang melakukan berbagai cara agar bisa mendapat keturunan. Bayi tabung menjadi salah satu jalan keluar atau jalan ikhtiar bagi setiap pasangan yang mengharapkan keturunan.

         Di bawah ini, saya akan sedikit berbagi tentang materi dan bahasan terkait bayi tabung, terutama dalam pandangan islam. Semoga bermanfaat….^_^

           Apa yang Dimaksud dengan Bayi Tabung??

images (5)

               Intra Uterine Tube Fertilization atau bayi tabung adalah sebuah teknik pembuahan yang  sel telur (ovum) yang dibuahi di luar tubuh wanita. Ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Proses pembuahan dengan metode bayi tabung dilakukan antara sel sperma suami dengan sel telur istri, dengan bantuan tim medis untuk mengupayakan sampainya sel sperma suami ke sel telur isteri. Sel sperma tersebut kemudian akan membuahi sel telur bukan pada tempatnya yang alami. Setelah itu, sel telur yang telah dibuahi ini kemudian diletakkan pada rahim isteri dengan cara tertentu sehingga kehamilan akan terjadi secara alamiah di dalamnya.

Dalam proses ini, telur dikeluarkan dari ovarium ibu dan diinkubasi dengan sperma dari ayah. Setelah pembuahan, sel-sel pra-embrio dibiarkan untuk membelah 2-4 kali di dalam inkubator selama 3 sampai 5 hari. Pra-embrio ini kemudian dikembalikan ke rahim ibu untuk mengimplan dan tumbuh sebagaimana dalam kehamilan umumnya. Prosedur ini merupakan salah satu dari banyak kemajuan teknologi di bidang kedokteran yang digunakan ketika pasangan sulit mendapatkan keturunan, misalnya, karena kualitas/kuantitas sperma yang buruk, adanya penghalang antara telur dan sperma, masalah ovulasi, dan masalah interaksi sel telur dan sperma.

      Bagaimana Proses Bayi Tabung???

bayi1-370x249

Program bayi tabung ditawarkan pada pasangan yang mengalami kebuntuan pada kedua saluran sel telur, jumlah sperma sangat sedikit, mengalami endometriosis, folikel tidak pecah, dan berbagai pengobatan atau terapi yang dilakukan tidak kunjung membuahkan hasil. Program bayi tabung dilakukan dengan memasukan sel telur yang telah dibuahi oleh sperma ke dalam rahim.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yakni :

Pertama, memberikan obat pemicu ovulasi pada istri. Proses pematangan sel telur dipantau setiap hari melalui pemeriksaan darah istri dan pemeriksaan ultrasonografi.

Selanjutnya, dikeluarkan beberapa sel telur, kemudian sel telur tersebut dibuahi dengan sel sperma suaminya yang telah diproses sebelumnya dan dipilih yang terbaik.

Sel telur dan sperma yang sudah dipertemukan di dalam tabung petri kemudian dibiakkan di dalam lemari pengeram. Pemantauan dilakukan 18-20 jam kemudian dan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembuahan sel.

Selanjutnya, embrio yang berada dalam tingkat pembelahan sel ini dimasukkan ke dalam rahim istri. Pada periode ini hasilnya ditunggu hingga kurang lebih 14 hari. Jika tidak terjadi menstruasi, akan dilakukan pemeriksaan air kemih untuk memastikan terjadinya kehamilan. Seminggu kemudian kehamilan akan dipastikan dengan pemeriksaan ultrasonografi.

     

      Bagaimana Prosedur yang Harus Dijalani Pasien Bayi Tabung??

images (6)

Untuk melakukan program bayi tabung ini anda diharuskan untuk siap dari segala hal mulai dari persiapan mental, fisik dan biaya yang harus disiapkan karena program ini butuh dana yang cukup banyak. Perlu anda ketahui juga, untuk memulai Proses Bayi Tabung anda harus benar-benar memiliki tekad yang kuat dan tidak mudah putus asa, karena proses ini tergolong tidak mudah untuk dijalani. Berikut ini adalah Prosedur Bayi Tabung yang umumnya dijalani oleh beberapa rumah sakit baik di Indonesia ataupun juga di Dunia :
1. Konsultasi
1947008p
Disini anda akan berkonsultasi dengan konsultan kesehatan / dokter ahli mengenai bayi tabung. Biasanya meraka akan memberikan saran pada anda untuk menyiapkan mental apapun hasil dari program bayi tabung yang anda jalankan.
2. Cek Kesehatan
download (4)
Pada proses ini, tingkat kesehatan serta kesuburan anda dan pasangan anda akan dicek. Anda sebagai seorang wanita harus memastikan kesehatan anda berada dalam kondisi yang prima dan tidak terserang penyakit rahim atau bahkan penyakit yang menular.
 
3. Perangsangan Indung Telur
download (5)
Dalam Proses Bayi Tabung, akan dibutuhkan banyak sel telur untuk bisa dibuahi oleh sperma sehingga nantinya dokter bisa memilih embrio yang paling bagus dan berkualitas untuk dimasukkan ke dalam rahim sang ibu.
4. Pemantauan, Pematangan dan Pengambilan Sel Telur
download (6)
Pada proses ini dilakukan pemantauan pertumbuhan folikel melalui alat bernama ultrasonografi yang berfungsi untuk melihat kematangan sel telur. Jika sel telur dianggap matang dan bagus, selanjutnya akan dilakukan proses pengambilan sel telur, namun jika tidak maka harus dipantau kembali.
5. Pengambilan Sperma Suami
Pengambilan sperma ini dilakukan secara manual oleh sang suami dengan melakukan masturbasi. Nah dari sperma yang diperoleh, akan dipilih sperma yang berkualitas tinggi dimana memiliki ciri khas bergerak gesit dan juga berjalan lurus (kuat).
6. Pembuahan dan Pengembangan Embrio
images (9)
Inilah merupakan hal terpenting dalam Proses Bayi Tabung. Setelah didapatkan sel telur dan sperma yang berkualitas, selanjutnya akan dilakukan proses pembuahan di laboratorium oleh dokter ahli. Jika pembuahan berhasil maka akan berkembang menjadi Embrio. Dari beberapa embrio yang terbentuk, hanya embrio terbaiklah yang dimasukkan kembali ke dalam rahim sang ibu, sementara embrio yang tersisa akan disimpan untuk digunakan sebagai cadangan jika kehamilan gagal atau juga bisa digunakan untuk kehamilan berikutnya.