Bagaimana Hukum Bayi Tabung dalam Islam??
Program bayi tabung, hukumnya bisa menjadi haram apabila :
- Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
- Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
- Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
- Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
- Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
- Sperma yang ditabung milik suami isteri yang sah tetapi cara mengeluarkan sperma tersebut tidak muhtaram
- Apabila sperma berasal dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia.
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada 13 Juni 1979 :
a. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah – kaidah agama.
b. Bayi tabung dari pasangan suami istri dengan titipan rahim istri yang lain (contoh : dari istri kedua dititipkan pada istri pertama), hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd Az – Zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya dan sebaliknya).
c. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd Az – Zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
d. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd Az – Zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.
Secara hukum, penyewaan rahim juga dilarang di Indonesia yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Buatan. Dalam kedua peraturan tersebut :
“Bayi tabung yang diperbolehkan hanya kepada pasangan suami isteri yang sah, lalu menggunakan sel sperma dan sel telur dari pasangan tersebut yang kemudian embrionya ditanam dalam rahim isteri bukan wanita lain alias menyewa rahim. Hal ini dilakukan untuk menjamin status anak tersebut sebagai anak sah dari pasangan suami isteri tersebut.”
Berdasarkan hukum pasal 42 UU No. 1/1974 dan pasal 250 KUH Perdata :
“Anak hasil bayi tabung merupakan anak sah, namun jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih dan dapat dikatakan bahwa anak dalam rahim seorang gadis atau wanita yang tidak terikat perkawinan maka anak tersebut memiliki status sebagai anak luar kawin.”
Hukum bayi tabung menjadi halal apabila sperma dan ovum berasal dari suami dan istri yang sah. Bayi tabung hasil sperma suami dapat di benarkan oleh islam. Baik melalui sperma suami yang disuntikan kedalam vagina istri, maupun dengan pembuahan yang dilakukan di luar rahim, yang hasilnya kemudian ditanam di rahim istri. Cara ini boleh dilakukan, jika memang sangat dibutuhkan, asal sudah tak ada cara lain untuk memperoleh seorang anak, selain dengan inseminasi buatan. Selain itu, sebelum melakukan proses bayi tabung ini, tenaga kesehatan harus memastikan keamanan dan keselataman yang harus dilakukan dengan ketentuan berikut :
- Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
- Sperma si suami diambil kemudian disuntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
- Ketika mengambil sperma dari si suami, harus dilakukan oleh perawat laki-laki dan ketika mengambil indung telur si istri harus dilakukan oleh perawat perempuan. Hal ini dilakukan untuk menjaga aurat, baik si suami maupun si istri.
Jika proses dari bayi tabung tersebut tidak melanggar syariat agama islam maka hal itu dianggap sah dan perawat serta dokter boleh membantu dalam proses bayi tabung tersebut. Tetapi jika proses tersebut melanggar syariat agama islam seperti menyimpan benih bayi di rahim wanita lain maka perawat yang mengetahui hal tersebut itu sama saja ikut melakukan perbuatan dosa.
Dalil Apa Saja yang Menjadi Landasan Hukum Bayi Tabung??
Berdasarkan Al-Quran
a. Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا (17:70)
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkat mereka didaratan dan lautan, kami beri rejeki dari yang baik-baik, dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang kami ciptakan.”
b. Surat At-tin ayat 4
(لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ (95:4
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya
Kedua ayat itu menunjukkan, manusia diciptakan Allah SWT sebagai mahluk yang mempunyai sejumlah keistimewaan, melebihi mahluk yang lain. Allah SWT pun berkenan memuliakan manusia, maka sudah sepantasnya manusia menghormati martabatnya sendiri dan martabat manusia yang lain. Sebaliknya, inseminasi buatan dengan donor (sperma tidak berasal dari wanita lain) pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity), boleh dibilang sejajar dengan hewan. Juga hal ini bisa disebut dengan berzina.
Berdasarkan Hadist
a. HR Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadist Ini Dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban
لَا يَحِلُّ لِامِْرئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).”
b. HR Ibnu Abbas RA
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.”
Apakah Bayi Tabung Jalan Terakhir Untuk Hamil???
Dulu, ketika teknologi kedokteran belum secanggih sekarang, bila suami tak memiliki sperma (azoospermia) maka pupus harapan untuk memiliki momongan. Akan tetapi teknologi bayi tabung memberikan harapan baru. Mungkin tak sedikit yang menilai bayi tabung menjadi jalan terakhir.
Dr Malvin Ameraldi, SpOG menjelaskan sebenarnya ada cara lain yang bisa dilakukan, yaitu inseminasi. Program ini berupaya memasukkan sperma ke dalam rahim, terjadi pertemuan sel telur dan sperma di dalam tubuh.
Sementara pada program bayi tabung, dokter mengambil sel telur dan sperma lalu digabung menjadi embrio, selanjutnya embrio tersebut ditanam ke rahim calon ibu. Nah, indikasi untuk dilakukan bayi tabung terutama bila ada gangguan sperma/tidak memiliki sperma, sumbatan salur telur, dan kelainan yang tak bisa dijelaskan.
Di dunia, keberhasilan program bayi tabung sekitar 30-40 persen. Dari beberapa pilihan program, keberhasilan inseminasi tanpa penyubur sekitar lima persen, dengan penyubur tujuh persen, dan dengan stimulasi hormone 4-17 persen. Dengan teknik bayi tabung persentase keberhasilannya termasuk lebih besar. Namun demikian, keberhasilan program bayi tabung dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya usia calon ibu, cadangan sel telur, dan faktor penyebab infertilitas.
Biaya
Pendapat yang mengatakan bayi tabung mahal membuat pasangan urung melakukannya. Padahal, biaya bayi tabung sangat tergantung pada protokol pengobatan, usia, sel telur. Memang biayanya sekitar Rp 40-50 juta. Tentu diperlukan strategi untuk menciptakan cost effective sehingga mencapai keberhasilan yang maksimal.
Misalnya, ketika seorang perempuan berusia 35 ke atas bingung memilih program, sebaiknya langsung bayi tabung. Dengan demikian ia tak membuang waktu.
Hitung-hitungannya seperti ini. Biaya inseminasi bisa sekitar Rp 2,5 juta tanpa obat dan sekitar Rp 5 juta dengan obat. Akan tetapi, tingkat keberhasilannya sangat bergantung pada pengulangan program tersebut. Bila baru sekali inseminasi keberhasilannya hanya 10 persen. Keberhasilan akan meningkat ketika inseminasi lebih dari tiga kali.
Dokter akan menyarankan dilakukan inseminasi sekitar 3-6 kali agar peluang keberhasilan hamil lebih tinggi. Akan tetapi, untuk mengulang program tersebut 3-6 kali ketika si ibu berusia di atas 35 akan menghabiskan dana dan waktu. Kecuali si ibu masih berusia 25, meski presentase keberhasilan inseminasi kecil, masa ada banyak waktu untuk dicoba.
Sementara itu, prosedur bayi tabung dari stimulasi hingga kesimpulan berhasil atau tidak memakan waktu sekitar 4-5 minggu. Prosedur awal berupa pemeriksaan sel telur, memberikan hormon reproduksi, dan pengambilan sperma.
Setelah itu dilakukan stimulasi dengan indung telur melalui pemberian obat hormon agar sel telur dapat diambil. Proses ini memakan waktu dua minggu. Setelah itu operasi pengambilan sel telur dilanjutkan dengan prosedur laboratorium.
Proses laboratorium mencakup penilaian sel telur, penilaian sperma, dan pembentukan embrio. Setelah embrio terbentuk dimasukkan ke dalam rahim. Setelah itu tunggu lagi dua minggu untuk bisa mengetahui apakah embrio tersebut bisa tumbuh di dalam rahim atau sebaliknya.
Referensi
http://kamuskesehatan.com/arti/bayi-tabung/
http://news.detik.com/read/2009/01/29/173958/1076399/159/hukumnya-disamakan-dengan-zina
http://farras-agda-m.blog.ugm.ac.id/2012/06/20/pandangan-islam-mengenai-proses-bayi-tabung/
http://id.wikipedia.org/wiki/Fertilisasi_in_vitro
http://www.tabloid-nakita.com/read/1398/bayi-tabung
http://themaniax.blogspot.com/2012/11/inilah-proses-bayi-tabung-yang-perlu.html
http://female.kompas.com/read/2013/01/28/10315292/Bayi.Tabung.Jalan.Terakhir.untuk.Hamil.